Definisi Sunat

Sunat atau khitan berasal dari kata bahasa arab yaitu kha-ta-na yaitu memotong. Untuk perempuan, kadang disebut dengan istilah khalidh

Adapun definisi sunat adalah memotong kulit yang menutupi kepala penis seorang laki-laki, atau memotong daging yang menonjol di atas vagina, pada perempuan.

Di dalam agama Islam, sunat adalah tindakan wajib kepada pria, dan merupakan sunnah kepada perempuan.

Sunat adalah tindakan medis terbanyak yang dilakukan kepada seluruh umat manusia. Diperkirakan satu dari tiga lelaki di dunia ini, menjalani ritual sunat. Ini adalah tindakan medis dari zaman kuno, bukan hanya umat muslim saja tapi berbagai bangsa, dari Amerika, Afrika, Oceania. Tujuannya bukan cuma sebagai ritual keagamaan, tapi juga ritual kedewasaan dan hukuman pada masa perang.

Tulisan ini dipublikasikan di Artikel Sunat. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *